Lewati ke konten utama
REPOSITORY ITEM

Repositori Institusi

Digitalisasi dan transliterasi naskah kuno di Provinsi Sumatera Barat

Pelestarian naskah-naskah mendesak dilakukan karena umur naskah yang telah lama dikhawatirkan akan hancur dan tidak dapat di baca lagi. Mengenai pelestarian budaya, termasuk naskah kuno merupakan amanat dari UUD 1945. Pemerintah atau Negara mendapatkan amanat untuk memajukan kebudayaan Nasional Indonesia. Disamping di amanatkan kepada pemerintah atau Negara, upaya pelestarian juga merupakan tugas bersama masyarakat Indonesia. Pemilik kebudayaan diharapkan senantiasa berupaya memelihara dan melindungi kebudayaan (Filtering), disamping berupaya untuk kebudayaan (progression) agar semakin maju sesuai dengan perkembangan lingkungnannya.
Dalam penjelasan pasal 32 UUD 1945, kebudayaan Nasional Indonesia memiliki tiga bentuk, yaitu : (1) Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti seluruh kebudayaan suku bangsa merupakan kebudayaan nasional. (2) Kebudayaan lama asli sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia. Ini menyangkut segala nilai yang mampu melintasi batas suku bangsa serta dapat diterima oleh suku bangsa lain secara nasional. (3) Kebudayaan yang bertumpu pada ciptaan-ciptaan baru maupun ciptaan baru yang mendapatkan bahan baru dari kebudayaan asing yang mendapatkan pengembangan dan memperkaya kebudayaan bangsa Indonesia. Berbagai macam perihal kebudayaan itu sendiri salah-satunya ada dalam khazanah naskah kuno.

Informasi Detail
Penerbit
Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat
Tahun Terbit
Bahasa
en
ISSN
-
Last Updated
2019-02-02T03:50:57Z
Akses Artikel