Tulisan ini dilatarbelakangi dan ditulis sesuai pengalaman praktis penulis untuk menyikapi tugas dan fungsi yang dijalankan sebagai Account Representative dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap tugas dan jabatan pemerintahan merupakan hal yang wajib dilakukan tidak hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Istilah Account Representative merupakan istilah asing yang harus diubah dalam istilah yang menggunakan Bahasa Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Istilah Account Representative harus diganti dengan istilah yang menggunakan Bahasa Indonesia.