Pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang setara dengan sekolah umum, perbedaannya kurikulum, pembelajaran dan penilaian disetarakan dengan peserta didik berhambatan. Dalam kurikulum SDLB tuna rungu, peserta didik dengan gangguan keterbatasan bahasa; meliputi gangguan pendengaran, dan hambatan kemampuan verbal, namun dalam kurikulum mata pelajaran Bahasa Indonesia SDLB tersebut masih terdapat tuntutan terhadap kompetensi siswa dalam penguasaan kemampuan bahasa verbal; yaitu praktek melisankan teks lirik puisi dengan lafal dan intonasi yang tepat.