Kajian ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi kebijakan dan kewenangan yang dijadikan dasar perlindungan bahasa serta menawarkan solusi dalam rangka mensinergiskan output/produk/hasil implementasi kebijakan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bentuk produk hukum perundang-undang agar dapat selaras dengan arah pembangunan nasional serta untuk memeriksa semata-mata rumusan norma hukum perundang-undangan.