Salah satu upaya untuk membimbing tenaga administrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun panduan kerja dimaksud dan menerbitkannya. Panduan kerja ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan tugas kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.