Petunjuk teknis penyelenggaraan program dan dana bantuan sosial Program Pendidikan Kecakapan Hidup bagi Pemuda Usia Produktif (Antisipasi Moratorium TKI ke Luar Negeri) ini berisi 5 hal yakni; 1) Penjelasan teknis program, 2) Dukungan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan pelatihan, 3) Tata cara pengajuan dana bantuan sosial, 4) akuntabilitas penyelenggaraan, dan 5) indikator keberhasilan. Dengan demikian, para calon penyelenggara program dan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan program ini diharapkan dapat memahami sistem dan mekanisme pelaksanaan dan konsekuensinya.
Dengan terbitnya petunjuk teknis ini kami berharap akan memberikan kontribusi yang positif untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan dan kepastian secara efisien dan efektif terhadap penyelenggaraan program Pendidikan Kecakapan Hidup bagi Pemuda Usia Produktif (Antisipasi Moratorium TKI ke Luar Negeri) ini. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program agar dapat memberikan dukungan untuk agar pelaksanaan program memenuhi prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat penggunaan, bermutu, jujur, transparan, dan akuntabel.