Sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17-8-1945, secara 'de facto' dan 'de jure' bangsa dan negara Indonesia lahir. Sejak saat itu, lahir pula kebudayaan nasional Indonesia, sehingga permasalahan mendasar bagi
negara adalah bagaimana menciptakan iklim dinamika interaktif antara kebudayaan nasional dan kebudayaan daerah agar dalam perkembangannya dapat saling mendorong dan mendukung. Kebudayaan Indonesia yang beranekaragam memiliki potensi untuk terjadinya konflik antarsuku bangsa. Sementara itu keanekaragaman juga memiliki potensi komparatif dan kompetitif, sehingga perlu diperkenalkan dalam berbagai fora internasional dalam guna mendorong perkembangan kebudayaan , membangun kebanggaan nasional, cinta tanah air dan memperkukuh jati diri bangsa.