Situs kawasan Rumah Tangkeallo letaknya di kecamatan Sesean,kabupaten tana Toraja,dikategorikan sebagai cagar budaya. Menyadari akan hal tersebut maka Balai Pelestarian peninggalan purbakala makassar Wilayah kerja propinsi Sulawesi Selatan,CSulawesi tenggara Dan Sulawesi tengah membentuk tim studi Teknis pelestarian dan pengembangan situs kawasan Rumah Adat Tangkeallo, yang isinya mencakup gambaran umum, data historis, data arkeologi dan data teknis sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan pelestarian dan pengembangan lingkungannya