Akulturasi itu sendiri pada dasarnya merupakan perubahan
kebudayaan di mana suatu masyarakat menerima dan mengadopsi unsurunsur baru atau “luar”, baik bersifat materi maupun nonmateri, ke dalam kebudayaan yang didukung semula tanpa menghilangkan kepribadian dan jatidirinya. Unsur baru bisa berasal dari dalam masyarakat itu sendiri dapat berupa invention (inovasi), tetapi juga berasal dari luar kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. Berkaitan dengan hal tersebut, proses terjadinya akulturasi untuk wilayah 3T secara keseluruhan adalah melalui media pembelajaran yang lahir dan dikembangkan oleh masyarakat di daerah tersebut. Media pembelajaran untuk memungkinkan terjadinya akulturasi lazim disebut dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Itulah sebabnya, penelitian ini, meskipun menggunakan kata “akulturasi”, penekanannya justru pada peranan PKBM-PKBM dalam mengubah konsep berpikir masyarakat, sehingga tidak
tertinggal dengan daerah-daerah lainnya.