Dalam sistem pendidikan nasional, kepala sekolah/madrasah (KS/M) memiliki fungsi strategis dalam peningkatan mutu proses pembelajaran peserta didik. Fungsi tersebut terkait dengan tanggung jawab KS/M dalam hal pembinaan kepala
sekolah/madrasah (KS/M) maupun guru. Pembinaan tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan nasional secara umum. Berdasarkan pemikiran tersebut, pemerintah melalui instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2010 telah menyediakan pola penguatan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Pola penguatan ini didasarkan kepada banyaknya hasil penelitian dari dalam maupun luar negeri yang menyatakan bahwa kualitas sekolah erat kaitannya dengan kualitas kepemimpinan kepala sekolah dengan asumsi bahwa kualitas sekolah akan meningkat jika kemampuan kepala sekolah juga ditingkatkan.