Pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak di
seluruh wilayah Indonesia selalu menjadi prioritas
pembangunan pemerintah di bidang pendidikan.
Melihat luas wilayah dan keberagaman masyarakat
Indonesia, hal ini menjadi tantangan tercapainya
pemerataan kualitas pendidikan yang lebih baik.
Kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
dengan jalur zonasi merupakan upaya pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) untuk mendekatkan peserta didik
dengan lingkungan sekolah sehingga pemerataan
akses pendidikan tersebut segera tercapai.