Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan bidangnya. Atas dasar kebutuhan peningkatan kompetensi guru tersebut maka pada tahun anggaran 2015 ini PPPPTK Pertanian melaksanakan penyusunan 10 grade Modul Diklat PKB bagi Agribisnis Perbenihan Dan Kultur Jaringan Tanaman. Dalam modul ini difokuskan pada Modul Diklat PKB Agribisnis Perbenihan Dan Kultur Jaringan Tanaman Grade 5 yang difokuskan pada Pengolahan Benih Tanaman