Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Direktorat Pembinaan
Sekolah Dasar Tahun 2018 disusun dalam rangka penguatan sistem akuntabilitas
kinerja dan pemenuhan kewajiban kementerian. Hal ini tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi
pemerintah, khususnya pasal 2 yang menyatakan bahwa setiap Menteri/Pimpinan
Lembaga selaku pengguna anggaran menyusun laporan kinerja. Pasal 18 menyatakan
bahwa laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara sebagai pertanggungjawaban keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi
organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat
pertanggungjawaban secara periodik.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Direktorat Pembinaan
Sekolah Dasar Tahun 2018 disusun sebagai pertanggungjawaban dalam pencapaian
pelaksanaan kegiatan/program/kebijakan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dalam
mewujudkan visi, misi, dan sasaran organisasi selama kurun waktu satu tahun yakni
mulai dari bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2018.