Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 menjelaskan,
bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain
peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum
yang handal, dan tersedianya sistem penilaian yang komprehensif.
Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Penilaian
Pendidikan, menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan
Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).