Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kepulauan Riau Tahun 2017
dapat diselesaikan. Penyusunan LAKIP merupakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah dan Permen PAN & RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan
Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Penyusunan
LAKIP ini sebagai media pertanggunggjawaban yang berisi informasi tentang kinerja instansi
pemerintah dan kebermanfaatannya, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok
dan fungsinya yang dipercayakan kepada LPMP Kepulauan Riau dalam pengelolaan pendidikan
berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) LPMP Kepulauan Riau tahun 2015-2019.