Lewati ke konten utama
REPOSITORY ITEM

Repositori Institusi

cc_by_nc_4

Struktur kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) (Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 07/D.D5/KK/2018)

Peraturan ini berisi Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang
memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan
Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang
Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian
serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana
pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari peraturan ini.

Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan
acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK;

Perangkat pembelajaran lainnya yang meliputi antara lain:
1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2. Contoh Silabus;
3. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
4. Kelompok kompetensi yang dapat dilakukan sertifikasi
kompetensi;
akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan.

Informasi Detail
Penerbit
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
License
cc_by_nc_4
Last Updated
2020-05-14T01:44:06Z
Akses Artikel