Peraturan ini berisi Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang
memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan
Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang
Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian
serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana
pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari peraturan ini.
Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan
acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK;
Perangkat pembelajaran lainnya yang meliputi antara lain:
1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2. Contoh Silabus;
3. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
4. Kelompok kompetensi yang dapat dilakukan sertifikasi
kompetensi;
akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan.