Layanan Penyetaraan Ijazah diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyelesaikan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA di luar negeri atau di
Sekolah Internasional/Satuan Pendidikan Kerja Sama di Indonesia, dan telah
memperoleh ijazah/diploma/certificate yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Asing yang bersangkutan. Perbedaan sistem pendidikan di luar negeri dengan di dalam negeri membuat ijazah/diploma/sertifikat tersebut harus disesuaikan dengan ijazah/diploma/certificate yang berlaku di Indonesia.
Layanan Penyeteraan Ijazah memberi kemudahan kepada siswa untuk memiliki ijazah/diploma/ certificate sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.
Panduan ini membahas teknis terkait penggunaan Sistem E-Layanan, dimulai dari membuka URL sistem sampai proses pengajuan selesai serta penggunaan menu-menu lain dalam sistem.