Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan
acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama
dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK.
Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah
Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK
terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK
serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi
dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi
legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali
kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen
yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.