Lewati ke konten utama
REPOSITORY ITEM

Repositori Institusi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

Informasi Detail
Penerbit
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2017-01-19T08:07:40Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel