Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam
penyelenggaraan sertifikasi guru melalui PPGJ di pusat dan di daerah. Unsur
pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah,
guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang
terkait dalam sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.