Sistem penjaminan mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan, seperti: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Adanya dukungan dari institusi-institusi tersebut dalam penerapan sistem penjamiman mutu internal sesuai tugas dan kewenangannya akan memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan. Analisis peta mutu pendidikan di Bali tahun 2020 ini memaparkan gambaran umum peta mutu pendidikan Provinsi Bali Tahun 2019, analisis kekuatan dan kelemahan serta rekomendasi, penentuan program dan kegiatan, indikator kinerja serta pembiayaan.