Naskah Akhbarul Karim in dikarang oleh seorang ulama Aceh terkemuka pada masa dulu yang bergelar Teungku di Seumatang, sebuah kampung di Negeri Geudong Pase. Naskah tersebut telah dialihaksarakan, dialihbahasakan dan dikaji isinya yang dikerjakan oleh tim peneliti Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Banda Aceh. Pengalihaksaraan dan pengkajian naskah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelestarian pengembangan kebudayaan, terutama bagi peminat sastra nusantara yang kurang mampu membaca aksara Arab Jawi. Di sisi lain penerbitan buku ini juga bertujuan untuk mempercepat proses pengenalan kebudayaan antaretnik di tanah air kita, Indonesia.
Ruang lingkup dalam penelitian naskah ini tidak terlepas dari ilmu Codycologi, yaitu ilmu yang mempelajari tentang naskah. Adapun objek dari mempelajari naskah adalah untuk mempelajari sejarah naskah, sejarah koleksi naskah, tempat naskah dan penyusunan katalog, penyusunan daftar katalog dan penggunaan naskah.