Dalam Undang-undang tersebut juga dinyatakan bahwa film mengandung 6 fungsi yakni fungsi budaya, pendidikan, hiburan, informasi, pendorong karya kreatif, dan ekonomi. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada informasi tentang persepsi masyarakat terkait fungsi film Indonesia tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan rendahnya apresiasi masyarakat terhadap karya film. Apresiasi yang rendah terhadap film tersebut akan berdampak negatif terhadap kemajuan dunia perfilman di Indonesia. Oleh karena itu studi ini difokuskan pada persepsi masyarakat terhadap perfilman Indonesia.