Pengelolaan pendidikan berbasis zonasi dimaksudkan untuk mencapai pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan. Dengan semangat tersebut, terdapat dua tujuan utama zonasi pendidikan, yaitu: (1) meningkatkan pemerataan dan keadilan dalam mengakses pendidikan; dan (2) meningkatkan pemerataan kualitas layanan pendidikan. Intervensi terhadap
input peserta didik baru di sekolah melalui penerapan sistem zonasi pada PPDB hanya merupakan salah satu sasaran dalam usaha pemerataan pendidikan pada kebijakan zonasi pendidikan. Oleh karena itu kebijakan ini merupakan kebijakan yang strategi diperlukan kebijakan lainnya yang mengiringi sehingga kebijakan PPDB berbasis zonasi dapat tercapai sasaran.Kajian evaluasi implementasi kebijakan zonasi pendidikan yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan zonasi pendidikan terkait dengan pelaksanaan PPDB berbasis zonasi pada Tahun 2019. Oleh karena itu, hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun berikutnya.