Pendidikan keaksaraan dasar pada daerah terpadat adalah layanan pendidikan keaksaraan dasar bagi kabupaten yang termasuk zona merah yaitu yang memiliki persentase buta aksara 4% penduduk yang berusia 15-59 tahun
Tujuan Pendidikan keaksaraan dasar bertujuan untuk:
a. Memberikan layanan pendidikan keaksaraan dasar bagi penduduk buta aksara usia 15-59 tahun agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri sesuai dengan standar kompetensi lulusan pendidikan keaksaraan dasar.
b. Memperluas akses penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar bagi remaja dan orang dewasa.
c. Memberikan peluang kepada lembaga/satuan pendidikan nonformal, yayasan, dan organisasi lainnya untuk menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan dasar.