Diklat Teknis Pelayanan Publik bertujuan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu mengaktualisasikan pelayanan publik yang profesional sesuai dengan peran dan tugasnya. Guna mempercepat pelayanan publik yang prima dengan membenahi kualitas kinerja aparatur pemerintah melalui pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.