Standar pembiayaan merupakan salah satu komponen standar nasional pendidikan yang menjadi acuan dalam berbagai kebijakan pembiayaan Pendidikan. Dalam PP no. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya investasi dan biaya operasional, di mana yang terakhir mencakup biaya operasional personalia dan biaya operasional non-personalia. Sekretariat Ditjen PAUD dan Dikdasmen, dan Biro Perencanaan) bekerja sama dengan Prospera dan INOVASI melakukan kajian untuk menganalisis standar biaya operasional yang mempertimbangkan berbagai variasi asumsi kebutuhan satuan pendidikan dan kemahalan daerah. Perhitungan biaya operasional non-personalia pendidikan yang berkeadilan perlu mempertimbangkan keragaman kondisi satuan pendidikan oleh faktor eksternal dan internal.