Lewati ke konten utama
REPOSITORY ITEM

Repositori Institusi

Cara membuat KTP elektronik

Motion graphics berikut ini menerangkan mengenai cara membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTPel) secara mudah.

Setiap warga negara yang memasuki usia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sejak tahun 2011, KTP telah berbentuk Elektronik atau biasa disebut dengan E-KTP.

Sistem E-KTP saat ini berlaku seumur hidup, artinya seseorang hanya perlu membuat KTP baru satu kali sepanjang hidupnya. Berbeda pada aturan sebelumnya, masa berlaku KTP hanya selama lima tahun.

KTP sendiri itu sebagai tanda indentitas resmi yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Di dalamnya tertuang segala informasi data pribadi. Seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Keluarga (NIK), Status Perkawinan, Pekerjaan, hingga Tanggal Lahir.

Informasi Detail
Penerbit
Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2022-08-19T02:28:49Z