Penentuan kerja sama antara SMK dengan industri yang difasilitasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum cukup melibatkan pihak-pihak yang terkait, sehingga ditemukan beberapa pasangan kerja sama yang kurang sesuai. Implementasi perjanjian kerja sama (PKS) yang meliputi penyelarasan kurikulum, praktik kerja industri (prakerin), dan pemagangan guru umumnya terjadi pada SMK yang sudah memiliki kerja sama dengan industri mitra sebelum fasilitas link and match oleh Kemenperin. Implementasi PKS yang meliputi penyelarasan kurikulum, prakerin, dan pemagangan guru berkontribusi terhadap penyerapan lulusan oleh industri mitra. Pemerintah perlu mendorong optimalisasi kerja sama SMK dan industri dengan memastikan kesesuaiannya, menstimulasi pemanfaatan insentif super tax deduction oleh industri, serta melakukan monitoring dan pendampingan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.