Konsep panduan ini disusun oleh Prof. Dr. Anton Moelyono dan semula berjudul "Dua Pedoman Pelengkap Pembentukan Istilah". Setelah dikemukakan dan dibahas dalam empat kali Sidang Majelis Bahasa Indonesia-Malaya, yaitu dalam sidang XIV. XV, XVI, dan XVII, naskah itu kemudian disahkan menjadi "Panduan Penyusunan Kamus Istilah" dalam sidang Majelis Bahasa Indonesia-malaysia XVII di Kuala Lumpur, Malaysia pada 24--29 Agustus 1981.