Buku ini merupakan laporan akhir yang secara substansial memuat gambaran pola sebaran amenitas pariwisata di DIY dan penyajian oatabase objek dan amenitas kebudayaan dan pariwisata dalam bentuk format digital. Pasal 152. UU No.32 secara eksplisit juga menyebutkan pentingnya data spasial untuk kepentingan pembangunan daerah. Disebutkan bahwa pemda harus mempunyai data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data dan informasi ini antara lain potensi sumberdaya daerah dan informasi dasar kewilayahan, yang jelas merupakan data spasial. Untuk memanfaatkan data dan informasi ini maka Pemda harus membangun sebuah sistem informasi, yang tentu juga mencakup sebuah sistem informasi spasial.