Sesuai dengan wewenang dan tugasnya dibidang pariwisata, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Rl no.25 tahun 2000 tentang kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, maka daerah otonom ( kabupaten/kota ) memiliki tugas dibidang pariwisata. Hal ini berarti perlu adanya perubahan dalam perencanaan dan strategi pengembangan kepariwisataan di masing-masing daerah dengan fokus pada upaya-upaya pemasaran termasuk di dalamnya upaya-upaya promosi. Salah satu aktifitas promosi pariwisata yang banyak dilakukan selama ini adalah ikut serta dalam event-event pariwisata internasional. Event internasional ini terdiri dari berbagai bentuk kegiatan, diantaranya adalah Travel Mart, Travel Exchange/TRAVEX, Travel Trade Show, eksibisi dan sebagainya. Buku petunjuk tehnis partisipasi daerah pada event-event internasional tidak disusun dengan gaya buku masak namun bersifat panduan umum dalam berpartisipasi pada event pariwisata bersekala internasional. Disamping itu juga untuk menyatukan langkah dan persepsi guna mewujudkan pemasaran terpadu.