Benda cagar budaya merupakan aset bangsa yang penting bagi ilmu pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan. Sebagai aset budaya bangsa benda cagar budaya tersebut perlu dilestarikan sesuai dengan UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cegar Budaya. Untuk upaya perlindungan dan pelestarian warisan budaya perlu dilakukan kegiatan inventarisasi. Tujuan diterbitkannya buku ini untuk mendukung upaya pelestarian aset budaya dengan cara pengumpulan data selengkap-lengkapnya.