Kegiatan penetapan warisan budaya takbenda Indonesia bertujuan: Menjamin dan melindungi warisan budaya takbenda Indonesiayang merupakan milik berbagai komuniti, kelompok, dan perseorangan yang bersangkutan; Meningkatkan harkat dan martabat bangsa serta memperkuat karakter, identitas dan kepribadian bangsa; Meningkatkan apresiasi dan kebanggaan masyarakat Indonesia terhadap keunikan dan kekayaan ragam budaya Indonesia; Meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap pentingnya warisan budaya takbenda; serta saling menghargai terhadap warisan budaya bangsa; Mempromosikan warisan budaya takbenda Indonesia kepada masyarakat luas; dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Buku Warisan Budaya Takbenda Indonesia Penetapan Tahun 2014 ini mencoba memaparkan budaya takbenda Indonesia agar pembaca/masyarakat dapat mengetahui dan mengenal lebih jauh mengenai kekayaan budaya yang berada di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia. Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat lebih peduli, menghargai, dan turut serta dalam melakukan pelestarian terhadap kekayaan budaya yang berada di sekitarnya.