Buku panduan ini disusun sebagai pedoman pengelolaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, mencakup perihal kewenangan Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) dan Ditjen Diksi melalui Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV), perguruan tinggi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, buku panduan pengelolaan ini berisikan pembahasan mengenai klaster perguruan tinggi, komite penilaian dan/atau reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta distribusi kewenangan setiap tahapan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan klaster perguruan tinggi berbasis SINTA