Nagari merupakan wilayah kesatuan hukum adat yang mengatur tata kehidupan masyarakat Minangkabau dan dahulu berkedudukan sebagai unit pemerintahan terendah di daerah Sumatera Barat. Keberadaan nagari sangat penting artinya bagi masyarakat Minangkabau karena dengan adanya nagari berarti nilai-nilai dan norma sosial bisa tetap lestari dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Dengan diberlakukannya undang-undang No. 5 tahun 1979 tentang Sistem Pemerintahan Desa di Sumatera Barat, berarti nagari sebagai unit pemerintahan terendah di bawah kecamatan menjadi hilang dan berganti dengan desa. Perubahan tersebut bagaimanapun telah menimbulkan dampak terhadap kehidupan dan kesatuan masyarakat nagari. Di era reformasi sekarang ini timbul keinginan sebagian besar masyarakat Sumatera Barat untuk kembali ke sistem Pemerintahan Nagari sebagai sistem pemerintahan tradisional yang dahulu pernah berlaku .