Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman dan kelancaran pelaksanaan tugas di bidang kearsipan di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
1. Agar kegiatan pengurusan dan pengendalian naskah dinas dapat ditangani secara cepat dan tepat,
2. Terlaksananya penyelenggaraan tata kearsipan dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan bahan bukti hasil pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.