Menetapkan Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi
Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Menteri
ini.
Setiap Unit akuntasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 26
tahun 2011 tentang unit akuntansi dan laporan keuangan
dilingkuangan kementerian pendidikan nasional.