Salah satu tindak lanjut yang harus dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah penentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang akan mempedomani pelaksanaan kewenangan di bidang-bidang yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai kewenangan untuk menetapkan SPM Bidang Nilai Budaya guna pelestarian dan pengembangan nilai budaya, seni dan film. Adanya SPM Bidang Nilai Budaya, merupakan acuan bagi daerah dalam melaksanakan pengembangan kebudayaan, khususnya nilai budaya. SPM ini merupakan hasil pembahasan Tim Penyusun dengan pihak terkait meliputi budayawan, tokoh penghayat, akademi dan penyelenggara pemerintah di daerah.