SPM bidang kesenian untuk kabupaten/kota dibuat sebagai acuan bagi daerah dalam memberikan pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan. Sejalan dengan perkembangan kondisi dan kemampuan Daerah, standar pelayanan yang perlu terus ditingkatkan.
Melalui pelaksanaan SPM ini diharapkan berbagai jenis dan bentuk kesenian yang ada di daerah dapat dilindungi, dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai potensi daerah dalam lingkup budaya bangsa.
Apresiasi masyarakat semakin berkembang dan dapat dijadikan sebagai dasar ketahanan budaya dalam menghadapi pengaruh budaya asing yang semakin gencar memasuki wilayah Indonesia.