Pasa masa sekarang status dan peranan ayahlsuami dan ibu/istri dalam aspek pengasuhan dan pendidikan anak kembali dipertanyakan, terutama berkenaan dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan. Antara lain berkenaan dengan ketentuan yang mengatakan bahwa perkawinan di Indonesia adalah monogami dan jika ada seorang laki-laki yang akan melakukan perkawinan dengan wanita lain padahal ia masih terikat perkawinan dengan seorang wanita maka ada ketentuan-ketentuan hukum yang harus dipenuhinya. Undang-undang perkawinan ini pada prinsipnya tidak menganggap sah perkawinan seorang laki-laki dengan seorang wanita sementara ia masih terikat perkawinan dengan wanita lain. Undang-undang ini misalnya tidak berpengaruh banyak bagi peningkatan status wanita pedesaan di Subang, termasuk dalam hal peningkatan peranan ayah/suami dan ibu/istri sebagai tokoh-tokoh pengasuh-pendidik anak yang pertama dan utama dalam lingkungan keluarga. Sebaliknya penerapan undang-undang tersebut malah menimbulkan fenomena baru dalam sistem perkawinan dan kehidupan keluarga orang Subang.