Strategi meningkatkan kesejahteraan kepada guru terus dilakukan oleh pemerintah. Kepada guru bersertifikat pendidik, diberikan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok per bulan. Sementara bagi guru yang belum bersertifikat, diberikan tambahan penghasilan atau insentif yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Bagi guru yang mengajar di daerah khusus, diberikan pula tunjangan khusus yang diharapkan dapat membantu meringankan beban guru menghadapi kerasnya perjuangan mendidik siswa di daerah yang sangat tertinggal atau tertinggal. Guru garis depan (GGD) juga termasuk dalam penerima tunjangan khusus ini.