Petunjuk Teknis (Juknis) KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum yang telah tersusun ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan pusat (Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra) dan mengatur kewenangan daerah (UPT: balai bahasa dan kantor bahasa di setiap provinsi) dalam pelaksanaan kegiatan KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum. Selain itu, juknis ini juga dapat dijadikan petunjuk atau acuan dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawab KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum. Dengan demikian, petunjuk teknis ini merupakan acuan pelaksanaan kegiatan anggota KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum yang berisi pengaturan kewenangan, petunjuk pelaksanaan kegiatan, dan gambaran tugas anggota KKLP.