Pengawasan penggunaan bahasa di ruang publik ini merupakan salah satu rekomendasi Seminar dan Lokakarya (Semiloka) serta Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang dilaksanakan di Surakarta pada 7—10 Agustus 2018. Dalam pertemuan tersebut juga ditekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan bahasa di ruang publik, baik pengawasan internal yang dilakukan oleh lembaga itu maupun pengawasan oleh lembaga eksternal yang memiliki kewenangan atas hal tersebut. Untuk itu, kumpulan makalah ini disusun dari berbagai aspek pengawasan yang meliputi topik tentang penataan lanskap bahasa di ruang publik, penguatan pengawasan pengutamaan bahasa negara di ruang publik, tantangan otonomi daerah terhadap bahasa negara, penegakan hukum penggunaan bahasa di ruang publik.