Rencana Strategis BPMP Provinsi Kepulauan Riau periode 2025 2029 disusun berdasarkan Rencana Strategis Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2025-2029 yang berpedoman kepada teknis penyusunan rencana strategis Kementerian/Lembaga yang diatur oleh Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029. Rencana Strategis BPMP Provinsi Kepulauan Riau memuat rumusan sasaran program dan kegiatan dengan mengacu kepada kebijakan dan strategi, tujuan, sasaran strategis, serta program dan kegiatan Rencana Strategis Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen sebagai payung bagi Unit Pelaksana Teknis di daerah agar dapat melaksanakan langkah-langkah perlu dilakukan, mensinergikan fungsi dan peran, serta melaksanakan kolaborasi dan kerja sama antar pihak dalam mendorong terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua.