melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 73 ayat (1), pemerintah membentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang merupakan lembaga mandiri, profesional dan independen. BSNP sebagai suatu organisasi yang mandiri dan independen secara akademis bebas dari pengaruh birokrasi pemerintah. Keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh BSNP merupakan kebijakan yang bersifat independen. Sedangkan prinsip profesional menggambarkan bahwa BSNP dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa berorientasi kepada produk yang.