Buku petunjuk pelaksanaan ini diharapkan dapat membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi dan memfasilitasi anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dalam mendapatkan layanan pendidikan formal dan nonformal sesuai tingkat pendidikan sampai tamat sekolah menengah ata/sederajat dan atau pelatihan kerja.