Guru merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan program program pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, tidak ada yang meragukan, betapa pentingnya peran guru bagi keberhasilan upaya peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah. Menurut Pasal 8 Undang Undang Guru No, 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.