Presiden Republik Indonesia melalui instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstuksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (psks), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia intar (PIP)