Pengawas sekolah sebagai tenaga kependidikan mempunyai peran sangat strategis dalam meningkatkan kinerja sekolah melalui pembinaan dan pengawasan bidang akademik dan manajerial. Untuk melaksanakan peran strategis itu, pengawas sekolah harus memenuhi kompetensi seperti yang diatur dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah